RaziaPolisi / Lalu Lintas: Jenis / Cara Urus / Tips Hindari Tilang. Razia Polisi / lalu lintas dilakukan oleh Polisi untuk memastikan kondisi lalu lintas aman dan tertib. Polisi akan mencegat mobil / sepeda motor di tempat-tempat tertentu dan memeriksa kelengkapannya. Jika kena tilang, maka Anda akan dikenai sanksi berupa denda.
SidangTilang Cara Baru sesuai Pasal 4 Perma No.12 Tahun 2016 ini dapat dilakukan dengan atau tanpa kehadiran Pelanggar yang Penetapan/Putusannya di ucapkan dalam sidang terbuka pada hari itu juga. Denda Pelanggaran Lalu Lintas dapat diketahui Pelanggar setelah Putusan/Penetapan diucapkan pada pukul 08.00 Wib waktu setempat.
Dapatdiinformasikan kepada masyarakat bahwa untuk melihat jadwal tilang, serta besaran denda yang harus dibayarkan. Dapat diinformasikan kepada masyarakat bahwa untuk melihat jadwal tilang, serta besaran denda yang harus dibayarkan. Kamis, 7 Juli 2022; Cari. Network. Tribunnews.com; TribunnewsWiki.com;
1 Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Tulungagung. 2. Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) diputus setiap hari Jum'at jam 08.00 WIB. 3. Untuk mengetahui denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang), Pengadilan Negeri Tulungagung memberikan kemudahan pelayanan yaitu antara lain:
Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng. Foto CCTV Tilang Elektronik di Kawasan Jend. Sudirman, Jakarta. CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki Jakarta, CNBC Indonesia - Tilang elektronik e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement ETLE di sejumlah ruas jalan tol resmi mulai berlaku sejak 1 April 2022 lalu. Bagi para pengendara yang melanggar aturan, maka siap-siap akan dikirimkan surat tilang dari hari pertama penerapannya, Polda Metro Jaya telah Menindak 19 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan berkendara di jalan elektronik di jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran. Pelanggaran pertama yaitu batas kecepatan maksimal dan pelanggaran kedua yaitu kendaraan yang melebihi batas kapasitas atau ODOL Over Load Over Dimension. Batas kecepatan mobil di jalan tol sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Lalu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat berkendara di jalan tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara yaitu 60 Km/jam dan maksimal berkendara yaitu 80 Km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota minimal berkendara 60 Km/jam dan maksimal 100 Km/ kendaraan yang melanggar batas kecepatan yang sudah ditetapkan, akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ Pasal 287 ayat bahwa denda yang harus diberikan maksimal Rp atau pidana kurungan paling lama dua Tilang ElektronikBerdasarkan kamera pengawas, petugas kepolisian akan mengecek identitas kendaraan pelanggar dari electronic registration and identification ERI untuk selanjutnya memproses denda tilang waktu maksimal tiga hari setelah terjadi pelanggaran ETLE, petugas kepolisian akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik surat konfirmasi e-tilang tersebut, terdapat rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku surat konfirmasi e-tilang tersebut juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda. Konfirmasi tilang dapat dilakukan secara daring. Hal ini dilakukan sebagai hak jawab kepemilikan pemilik kendaraan akan diberikan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE. Jika pelanggar telah mengkonfirmasi pelanggaran yang dilakukan, maka pelanggar akan menerima surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar Cek Tilang Elektronik Secara OnlineBagi pengendara yang melanggar batas kecepatan atau kelebihan muatan, maka bersiap-siap karena akan dikirimkan surat tilang dan wajib untuk membayar bagi Anda yang ragu apakah Anda terkena tilang elektronik atau tidak, Anda bisa memastikannya secara online apakah kendaraan Anda ditilang atau memastikan kendaraan Anda melanggar atau tidak, Anda dapat mengeceknya melalui situs resmi Berikut ini langkah-langkahnyaKunjungi laman sejumlah data yang diperlukan berupa plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraanSetelah semuanya terisi dengan benar, klik "Cek Data"Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul tulisan "No Data Available" atau data tidak tersediaTetapi jika Anda telah melanggar peraturan, datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe Bayar Denda Tilang ElektronikSetelah mengetahui jika kendaraan Anda terkena tilang elektronik, maka Anda harus membayar denda tilang berbagai cara yang dapat Anda coba untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik. Anda dapat mengikuti sejumlah cara membayar denda tilang elektronik berikut Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Situs KejaksaanBuka situs web nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari"Lalu Anda dapat melihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisianKlik tombol "Bayar".Kemudian, pelanggar akan memperoleh kode bayar yang dapat digunakan untuk melunasi denda tilang. Pembayarannya juga bisa melalui sejumlah bank, seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, hingga juga dapat membayar denda tilang melalui Tokopedia/OVO, Bukalapak, Kantor Pos, hingga Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Mobile Banking BRIMasuk ke aplikasi BRI MobilePilih menu "Mobile Banking BRI", lalu ketuk "Pembayaran", dan pilih "BRIVA"Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangMasukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah dendaMasukkan nomor PINSimpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaranTunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk selanjutnya ditukar dengan barang bukti yang Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via e-commerceLihat kode pembayaran denda tilang melalui situs kejaksaan berikut ini aplikasi Tokopedia di smartphone AndaPilih menu "Top Up/Tagihan"Klik "Layanan Pemerintah", lalu pilih "Penerimaan Negara"Pilih "Bayar PNBP Penghasilan Negara Bukan Pajak, kemudian masukkan kode pembayaranLunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda inginkan, misalnya OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Bank BRIAmbil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoranIsi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoranSerahkan slip setoran kepada Teller BRITeller BRI akan melakukan validasi transaksiSimpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sahSlip setoran nantinya diserahkan kepada penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via ATM BRIMasukkan Kartu Debit BRI dan PIN AndaPilih menu "Transaksi Lain", pilih "Pembayaran", lalu "Lainnya", dan pilih "BRIVA"Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangPada halaman konfirmasi, pastikan secara detail apakah denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaranIkuti instruksi untuk menyelesaikan transaksiCopy struk ATM sebagai bukti bayar e-tilang yang sah dan disimpanStruk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk selanjutnya ditukarkan dengan barang bukti yang Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Mobile Banking BRILogin aplikasi BRI MobilePilih menu "Mobile Banking BRI", pilih "Pembayaran", dan pilih "BRIVA"Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangMasukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkanTransaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipanMasukkan PIN dan simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilangTunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk selanjutnya ditukarkan dengan barang bukti yang Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Internet Banking BRILogin pada alamat Internet Banking BRIPilih menu "Pembayaran Tagihan", pilih "Pembayaran", lalu "Briva"Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangPada halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaranMasukkan password dan mTokenCetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti cara bayar e-tilangTunjukkan bukti bayar denda tilang elektronik ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via EDC BRIPilih menu "Mini ATM", lalu pilih "Pembayaran", kemudian "BRIVA"Swipe kartu Debit BRI AndaMasukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangMasukkan PINPada halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaranCopy dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaranTunjukkan bukti bayar denda tilang elektronik ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Transfer ATM dari Bank LainMasukkan kartu Debit dan PIN AndaPilih menu "Transaksi Lainnya", pilih "Transfer", lalu pilih "Ke Rek Bank Lain"Masukkan kode bank BRI 002, kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran TilangMasukkan nominal denda tilang elektronikTransaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipanIkuti instruksi untuk menyelesaikan transaksiSimpan struk transaksi sebagai bukti bayar cara bayar Tilang Elektronik di Jalan TolDalam menangkap pelanggaran batas kecepatan, ada alat speed cam atau kamera untuk mengukur kecepatan. Speed camera ini dipasang di 5 ruas jalan tol, diantaranya yaituTol Jakarta-CikampekTol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZTol Sedyatmo arah Bandara Soekarno HattaTol Dalam KotaTol Kunciran-CengkarengSementara itu, untuk menindak kendaraan yang melanggar muatan atau overload, akan ada alat Weight in Motion WIM atau timbangan otomatis anti-truk WiM ini dipasang di dua ruas tol, yaituTol JORRTol Jakarta-TangerangItulah informasi lengkap mengenai cara cek dan bayar denda tilang elektronik. Semoga membantu. [GambasVideo CNBC] roy/roy
- Cara sidang tilang dan pembayarannya perlu diketahui oleh siapa saja lantaran pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.Dasar Hukum Sidang Tilang dan Pembayaran Tata cara sidang dan pembayaran denda tilang diatur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung PERMA No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Dalam Pasal 4 beleid itu dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”. Pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri PN hanya memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 0800 waktu setempat. Pembayaran denda tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di seluruh Indonesia. Salah satu kebijakan yang diterapkan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yaitu, untuk menghindari antrean panjang di loket Tilang Kejaksaan Negeri Yogyakarta, pelanggar bisa membayar Denda Tilang dan mengambil barang bukti selain hari Kamis setelah tanggal sidang yang dijadwalkan dalam Surat Tilang tidak terbatas waktu. Pembayaran denda Tilang dan pengambilan barang bukti Tilang sesudah tanggal sidang, tidak terkena denda tambahan. Tata Cara Sidang Tilang dan Pembayaran Berikut ini alur atau tata cara sidang tilang di Pengadilan Negeri, sebagaimana dikutip dari situs web Kejari Yogyakarta. Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan. Pelanggar bisa melihat denda yang telah diputus hakim melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP di masing-masing pengadilan. Atau, pelanggar juga bisa datang ke Kejaksaaan Negeri untuk menanyakan langsung ke bagian tilang atau loket tilang. Mengecek nomor pembayaran tilang melalui dengan memasukkan nomor Register Tilang atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri. Membayar besaran denda. Pembayaran bisa dilakukan lewat setor tunai ke teller Bank BRI, ATM, mesin EDC atau langsung datang ke Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah. Menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas Kejaksaan Negeri untuk mengambil barang bukti. Pelanggar bisa mengambil barang bukti tilang yang ditahan seperti SIM, STNK, dan lainnya ke bagian tilang masing-masing Kejaksaan dengan membawa surat tilang dan bukti pembayaran berupa slip setoran atau struk ATM. Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Daftar denda tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas diatur dalam situs web Polri dan bisa dicek melalui link berikut Denda Tilang untuk Pelanggaran STNK, SIM, Rambu Lalu LintasBaca juga Isi Denda Tilang Slip Biru Sesuai Pasal 287 Ayat 1 UU Lalu Lintas Cara Bayar E-Tilang dan Kisaran Dendanya - Hukum Penulis Dipna Videlia PutsanraEditor Agung DHPenyelaras Ibnu Azis
Terkena tilang lalu lintas mungkin sudah menyebalkan, bukan? Ditambah harus proses mengurus sidang tilang setelahnya. Pasti menyebalkan untuk semua orang. Namun, sangsi harus tetap dijalankan. Sesudah mendapatkan surat tilang, khususnya warna merah maka mau tidak mau kita harus mau untuk melakukan proses mengurus surat tilang. Ya, meskipun sudah banyak orang yang terkena tilang dan mengikuti sidang, namun masih banyak juga loh yang belum mengetahui prosesnya. Perlu diketahui bahwa sidang dilakukan apabila pelanggar lalu lintas menolak kesalahan yang didakwakan. Dimana pelanggar akan menerima slip merah saat ditilang. Ketika menerima slip warna merah maka pelanggaran akan di sidangkan. Nantinya pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran. Tata cara sidang dan pembayaran denda tilang diatur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung PERMA No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Jika dikatakan akan memakan waktu kalian, mungkin proses mengurus surat tilang adalah yang termasuk. Sebab, ada beberapa langkah yang harus kalian lakukan hingga pada akhirnya kalian membayar denda. Namun, jangan khawatir meskipun membutuhkan waktu, namun proses mengurus tilang sidang tidaklah merepotkan dan menskipun banyak prosesnya, sidang tilang berjalan sangat cepat, loh. Sehingga, kalian juga jangan sampai terlambat dari tanggal dan jam yang telah di tentukan. Sebab, tidak boleh terlewat. Jadi, ikuti saja prosesnya karena dapat dislesaikan dalam waktu sehari. Lalu, apa saja proses dalam mengurus sidang tilang? Berikut adalah ulasannya untuk kalian semua. 1. Datang ke Pengadilan Negeri Proses mengurus sidang tilang yang pertama adalah tentu datang ke pengadilan negari yang telah ditentukan. Biasanya, pengadilan negeri yang dijadikan untuk tempat sidang adalah pengadilan negeri dimana kalian mendapatkan tilangan. Meskipun kalian di tilang saat melakukan perjalanan ke luar kota. Contohnya, jika kalian mendapatkan surat tilang di Bandung. Meskipun kalian bukan warga Bandung, maka kalian harus datang ke pengadilan negeri Bemarang. Selain datang ke pengadilan yang etlah ditentukan, kalian juga harus datang ke pengadilan negeri berdasarkan tanggal yang tertera di slip penilangan. Dalam surat yang kalian terima, berisi nomor tilang beserta jadwal yang tercantum di dalamnya. Sahabat perlu ingat, bahwa Sahabat diwajibkan datang sesuai dengan jadwal yang sudah diberikan. Sahabat tidak bisa datang lebih cepat atau lebih lambat dari jadwal yang sudah tertulis. Jadi, jadwal sidang tilang tidak bisa dimajukan atupun diundur. 2. Mengambil Nomor Antrian Proses Mengurus Sidang Tilang Sumber Gambar Google Langkah selanjutnya dalam proses mengurus sidang tilang adalah mengambil nomor antrian. Ya, meskipun tanggal dan waktu sidang telah ditentukan serta sudah mengathui nomor tilang, kalian juga harus mengambil nomor antrian. Nomor antrian akan digunakan untuk masuk ke dalam ruang sidang. Jika sudah mendapat nomor, diharapkan untuk menunggu di depan ruang sidang dan tidak pergi kemana-mana. Karena proses sidang tilang itu sangat cepat dan jika kamu terlambat maka mungkin saja kalian akan ditegur oleh petugas. 3. Mengikuti Proses Sidang Proses mengurus sidang tilang yang selanjutnya adalah mengikuti proses sidang di ruang sidang. Jangan heran jika saat masuk ruang sidang kalian akan bersama dengan banyak orang dalam menjalani proses sidang tersebut. Karena sidang tilang tersebut biasanya sehari bisa mencapai ratusan orang, jadi untuk menghemat waktu, hakim akan memanggil 10- 20 orang sekaligus. Di sana kamu akan diberitahu pelanggaranmu sesuai urutan. Kalian juga perlu menjawab “Ya” atau bisa juga menjawab, “baik, tidak akan diulangi” atau jawaban lainnya sesuai dengan pernyataan yang diberikan. Baca Juga Tips Berkendara Cara Menyalip Kendaraan Yang Aman 4. Membayar Denda Proses Mengurus Sidang Tilang Sumber Gambar Google Proses mengurus sidang tilang yang terakhir adalah membayar denda di kasir dan mengambil STNK. Setelah proses sidang selesai, maka kalian akan diarahkan menuju kasir untuk membayar denda. Besarnya denda ini relatif tergantung pelanggaran kamu. Hal ini tergantung pada jenis pelanggaran yang Sahabat lakukan. Misalnya, jika Sahabat tidak dapat menunjukan SIM, maka umumnya denda yang diberikan berkisar 50 ribu rupiah. Jika sudah membayar, maka kalian akan mendapatkan kembali STNK yang ditahan sebelumnya. Ya, apabila sudah membayar denda yang ditentukan dan STNK sudah dikembalikan, maka kalian dapat kembali ke aktivitas. Jadi, bagaimana? Masih ragu untuk datang ke sdiang tilang? Kini, tidak perlu ragu untuk mengikuti sidang tersebut. Jangan membayar denda di tempat karena perbuatan tersebut merupakan tindakan ilegal. Ikutilah setiap prosedur dengan benar dan baik. Berdasarkan Undang- Undang, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di seluruh Indonesia. Apakah Harus Sidang Ketika Terkena Tilang? Sidang tilang akan di lakukan apabila kalian menerima slip warna merah. Sedangkan bagi kalian jika menerima slip warna biru, maka kalian dapat mengirim denda lewat bank yang telah ditentukan. Lalu kenapa bisa mendapatkan slip warna merah? Ya, seperti yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya, bahwa slip merah diberikan apabila pelanggar merasa bahwa ia sama sekali tidak melanggar lalu lintas. Jadi, pengendara bisa mengutarakan atau melakukan pembelaan saat di pengadilan. Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Baca Juga 5 Cara Memakai Sabuk Pengaman Fitur Keamanan Pada Mobil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Daftar denda tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas diatur dalam situs web Polri. Yupsz, cukup mudah bukan proses mengurus sidang tilang di Pengadilan Negeri? Jadi buat kalian yang terkena tilang jangan lagi membayar di tempat yang ilegal, ikutilah prosedur yang baik dan benar. Namun tetap saja yang paling penting jangan pernah melanggar aturan lalu lintas agar tidak terkena tilang.
JAKARTA, - Pengendara mobil atau motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditindak oleh petugas kepolisian dengan mengenakan tilang. Barang bukti yang ditahan biasanya Surat Izin Mengemudi SIM atau Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK. Namun, tak selalu SIM dan STNK yang ditahan saat pengendara kedapatan melakukan pelanggaran. Kendaraan juga bisa dijadikan sebagai bukti pelanggaran."Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU LLAJ telah diatur tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor," ujar mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto, yang sekarang ini menjadi pemerhati transportasi, saat dihubungi beberapa waktu lalu. Baca juga Begini Cara Mengecek E-tilang di Jalan Tol Pakai Ponsel? Dalam UU LLAJ Pasal 106 ayat 5, disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkana. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;b. Surat Izin Mengemudi SIM;c. bukti lulus uji berkala; dan/ataud. tanda bukti lain yang sah. Pravitra Restu Pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat tilang biru tidak dapat mengurus sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 5/12/2014. "Apabila pada saat pemeriksaan tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut, dapat digolongkan sebagai pelanggaran Lalu lintas," kata UU LLAJ Pasal 260 ayat 1 huruf a, disebutkan dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara RI, selain yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara RI, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang menghentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/ atau hasil kejahatan. Baca juga Polisi Sebut Tilang Elektronik Mendongkrak Keselamatan di Jalan Tol Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan juga alasan lain kendaraan disita atau ditahan, yaknia. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan;b. pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;c. terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;d. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; ataue. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat. "Pada prinsipnya, bahwa kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan sementara apabila diduga kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil dari kejahatan atau tindak pidana," ujar Budiyanto. / ANDRI DONNAL PUTERA Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diramaikan oleh pelanggar aturan lalu lintas, Jumat 6/1/2017. Pihak Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerapkan sistem sidang tilang baru secara online yang memudahkan dan mempersingkat waktu pengurusan kasus tilang. Budiyanto menjelaskan, dalam praktiknya, setiap anggota kepolisian memiliki hak diskresi sesuai yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Setiap pelanggar akan melakukan proses sidang di masing-masing Pengadilan Negeri di mana pengendara melakukan pelanggaran tersebut. Untuk mengetahui jadwal sidang, bisa klik tautan berikut
cara cek jadwal sidang tilang